vobox

My WordPress Blog

KEJAKSAAN Besar Kejati

KEJAKSAAN Besar Kejati Wilayah Eksklusif Yogyakarta( DIY) membekuk tahanan permasalahan pembohongan haji plus bernama samaran VSD pada Rabu( 7 atau 8), di Kabupaten Sleman yang sudah jadi buronan semenjak 2021 kemudian.

Wanita berumur 44 tahun itu dibekuk Regu Hambur( Ambil Buronan) Kejaksaan Besar DIY di kediamannya di Sinduharjo, Ngaglik, Sleman, tanpa perlawanan.

Kasi Penkum Kejaksaan Besar DIY, Herwatan, Rabu malam menarangkan VSD ikut serta dalam permasalahan pembohongan pemberangkatan calon haji spesial( haji plus).

Lebih dahulu, Majelis hukum Negara Sleman dengan tetapan no 369 atau Pid. B atau 2020 atau PN. Smn bertepatan pada 9 November 2020 sudah melaporkan VSD teruji dengan cara legal serta memastikan bersalah melaksanakan perbuatan kejahatan pembohongan serta menjatuhkan kejahatan bui sepanjang 1 tahun serta 8 bulan.

Atas tetapan itu, nyata Herwatan, VSD ataupun Beskal Penggugat Biasa melaporkan memadankan. Oleh Badan Juri Majelis hukum Besar DIY, VSD diklaim bersalah serta hukumannya ditambah jadi 2 tahun bui dalam cara memadankan.

” VSD juga mengajukan kasasi ke Dewan Agung. Tetapi, Dewan Agung permohonan kasasi,” jelasnya.

Berakhir terbitnya tetapan kasasi, Kejati DIY juga akan melaksanakan VSD. Tetapi, tahanan justru tidak terdapat di kediamannya cocok dengan informasi tersangka di Jalur Damar Raya, Pedalangan, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah. Semenjak dikala seperti itu beliau jadi buronan serta terkini terjebak Rabu kemudian.

” Dikala diamankan tahanan lagi bersandar bebas di rumahnya, tidak terdapat perlawanan dari tahanan,” jelasnya.

Sehabis dibekuk, lanjutnya, VSD menempuh pengecekan kesehatan saat sebelum dieksekusi buat menempuh kejahatan bui sepanjang 2 tahun di Badan Sosialisasi Kategori IIB Sleman.

KEJAKSAAN Besar Kejati

Permasalahan ini berasal dikala VSD menawarkan program haji plus tanpa antri pada 2018 dengan bayaran Rp138. 000. 000 per orang bertopeng selaku owner sekalian komisaris PT BLB yang beranjak dalam bidang usaha penajaan ekspedisi haji serta umroh.

Setelahnya, korban bernama Yennie Agustien yang terpikat akad manis itu menyetorkan duit sampai keseluruhan Rp377. 530. 000 buat memasukkan dirinya bersama si suami. Tetapi, dengan alibi izin tidak disetujui pihak Arab Saudi, VSD melaporkan korban serta suami tidak bisa pergi serta duit registrasi hendak dikembalikan dalam 2 minggu.

Sepanjang 2 minggu menunggu, tidak terdapat pengembalian duit dari tahanan. Tidak hanya itu, belum lama dikenal PT BLB kepunyaan VSD tidak mempunyai permisi dari Departemen Agama. VSD pula tidak sempat memasukkan Yennie serta suami ke dalam program haji plus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


My Blog © 2024 Frontier Theme